Halaman
APBN dan APBD
19
Bab II
APBN dan APBD
Tujuan Pembelajaran
Berapakah uang saku Anda seti-
ap hari? Apakah Anda dapat mem-
belanjakan uang Anda dengan tepat?
Bagaimana jika Anda mengalami ke-
kurangan uang?
Seperti halnya kita, negara juga
membutuhkan sumber-sumber pen-
dapatan untuk membiayai kegiatan
rutinnya. Dalam mengatur keuangan,
negara juga berusaha menjaga ang-
garannya agar tetap seimbang. Hal
ini juga berlaku untuk pemerintah dae-
rah. Untuk lebih mengetahui perihal
anggaran pemerintah pusat dan dae-
rah, Anda diajak untuk mengikuti
uraian berikut ini.
Kata Kunci :
Penerimaan
Pembelanjaan
Anggaran
Pajak
Utang negara
Repeta
Otonomi daerah
Pendapatan daerah
Setelah mempelajari materi dalam bab ini, Anda diharapkan dapat memahami APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Be-
lanja Daerah).
Sumber: Gatra, 6 Agustus 2006
Gambar 2.1
DPR dan pemerintah melakukan si-
dang pembahasan APBN untuk menghasilkan APBN
yang seimbang dan bisa menjaga kelangsungan pem-
bangunan.
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
20
Peta Konsep
Keuangan Negara
APBN dan APBD
Membahas
APBN
Sasaran Repeta 2003
APBD
Pengertian
Keuangan
Negara
Meliputi
Unsur
Keuangan
Negara
Meliputi
Pengertian
Tujuan dan
%ungsi
Prinsip, Asas,
dan Cara
Sumber Penerimaan
dan Pengeluaran
Keseimbangan
APBN
Utang Negara
Pengawasan
Anggaran
Mencakup
Penanggulangan
Kemiskinan
Meningkatkan
Kualitas SDM
Menciptakan
Stabilitas
Ekonomi dan
Keuangan
Restrukturisasi
Utang dan
Privatisasi
Perusahaan
Memperluas
Kesempatan Kerja
Meningkatkan
Pembangunan
Daerah
Pelaksanaan
Pemilu 2004
yang
Demokratis
Membangun
Prasarana
Pembangunan
Ekonomi
Meliputi
Pengertian
Dasar Hukum
APBD
Siklus
APBD
Penerimaan,
Pengeluaran,
Penatausahaan,
dan
Pengurangan
Anggaran
APBN dan APBD
21
A. Keuangan Negara
1. Pengertian Keuangan Negara
Setiap bulan terlihat antrian orang membayar pajak listrik, pajak telepon,
dan air. Uang yang disetorkan tersebut merupakan salah satu sumber penghasilan
negara. Untuk apakah penghasilan negara tersebut digunakan? Adakah sumber
penghasilan lain?
Penghasilan dan pengeluaran negara merupakan keuangan negara. Dengan
demikian, keuangan negara merupakan pembelanjaan-pembelanjaan dan peneri-
maan yang dilakukan oleh rumah tangga
negara (RTN) untu
k melaksanakan tu-
gasnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembelanjaan RTN tidaklah
berbeda dengan pembelanjaan dalam suatu perusahaan (RTP). Perbedaannya
terletak pada motif-motif yang menjadi pendorong pembelanjaan itu. Pembelan-
jaan pada RTN didorong oleh motif sosial ekonomi, yaitu motif mencari peng-
hasilan untuk pembangunan dan kepentingan umum. Adapun pembelanjaan
RTP didorong oleh motif mencari penghasilan untuk kepentingan pribadi.
2. Unsur Keuangan Negara
Keuangan negara merupakan segala sumber penerimaan dan belanja ne-
gara. Keuangan negara terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut.
a. Sumber Penerimaan Negara
Sumber pendapatan negara terdiri atas pajak, penerimaan bukan pajak,
pinjaman, penciptaan uang, dan bantuan luar negeri.
1) Pajak (
Tax
)
Pajak berbeda dengan retribusi. Coba Anda sebutkan contoh pajak dan
retribusi.
Pajak adalah sumbangan wajib yang harus dibayar oleh para wajib pajak
kepada negara tanpa ada balas jasa (imbalan) secara langsung diterima oleh
pembayar pajak.
2) Penerimaan Bukan Pajak (
Nontax
)
Penerimaan bukan pajak adalah penerimaan negara dari sumber lain, seperti
laba perusahaan negara atau daerah, retribusi, tarif jasa pelabuhan, hasil sitaan
atau lelang atau denda, dan hasil kegiatan perdagangan terutama kegiatan ekspor
dan impor (di antaranya ekspor minyak dan gas).
3) Pinjaman atau Utang
Pinjaman dapat bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, misal-
nya Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, dan surat-surat berharga lainnya.
Adapun pinjaman dari luar negeri, misalnya pinjaman yang diberikan oleh Bank
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
22
Dunia (IBRD), Bank Pembangunan Asia (ADB), serta Dana Keuangan
Internasional (IM1) dan lain-lain
4) Penciptaan Uang
Penciptaan uang ini sekarang diserahkan kepada Bank Indonesia (BI).
5) Bantuan Luar Negeri
Bantuan luar negeri dapat bersumber dari negara tetangga, lembaga swasta
asing, maupun dari lembaga-lembaga internasional. Misalnya UNICE1, CGI,
1AO, UNESCO, dan lain-lain. Bantuan luar negeri ini, digunakan untuk mem-
biayai program-program pembangunan dan proyek-proyek pembangunan.
Misalnya program KB, imunisasi, bendungan, jalan-jalan kota dan desa, dan
lain-lain.
b. Pengeluaran atau Pembelanjaan Negara
Pembelanjaan negara dikelompokkan menjadi dua yaitu pembelanjaan rutin
dan pembelanjaan pembangunan.
1) Pembelanjaan rutin, yaitu pembelanjaan yang dikeluarkan secara tetap baik
harian maupun bulanan.
Pembelanjaan rutin dibagi dalam delapan jenis pengeluaran, yaitu
sebagai berikut.
a) Belanja pegawai terdiri atas gaji/upah, tunjangan keluarga, tunjangan-
tunjangan lainnya, uang lembur, honorium atau vakasi, uang tunggu,
dan lain-lain.
b) Belanja barang terdiri atas biaya kantor, inventaris kantor, listrik, telepon,
gas dan lauk pauk, bahan-bahan, alat-alat dan barang lainnya.
c) Belanja pemeliharaan terdiri atas pemeliharaan gedung, jalan atau
jembatan, bangunan bersejarah, rumah sakit, dan perlengkapan TNI.
d) Belanja perjalanan terdiri atas perjalanan dinas, pindah pegawai negeri
di dalam dan di luar negeri, penampungan sementara atau uang
pesangon bagi pegawai negeri yang dipindahkan.
e) Belanja subsidi atau bantuan terdiri atas sumbangan-sumbangan
lembaga, badan-badan sosial lainnya.
f) Belanja subsidi daerah otonomi.
g) Belanja pensiun terdiri atas pembayaran pensiunan TNI atau sipil,
pensiun janda atau pejabat negara, tunjangan veteran, tunjangan perintis
kemerdekaan,
2) Pembelanjaan pembangunan, yaitu pembelanjaan yang tujuannya untuk
memajukan pembangunan di segala bidang. Misalnya pertanian, ekonomi,
perhubungan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan lain-lain.
Pembelanjaan pembangunan harus disertai dengan Daftar Isi Kegiatan (DIK),
Daftar Usulan Proyek (DUP), dan Daftar Isian Proyek (DIP).
APBN dan APBD
23
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Budget
)
1. Pengertian, Tujuan, dan #ungsi APBN
a. Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar atau penjelasan
yang terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu
tertentu (biasanya 1 tahun). Periode APBN Indonesia adalah 1 Januari sampai
dengan 31 Desember.
b. Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran
negara dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja dalam
rangka meningkatkan perekonomian.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan ringkasan
dari Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan).
Repeta memuat keseluruhan kebijakan publik dan secara khusus membahas
kebijakan publik yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Kebijakan tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut, REPETA mempunyai fungsi
pokok sebgai berikut.
1) Menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa dan masyarakat, karena
memuat seluruh kebijakan publik.
2) Menjadi pedoman dalam menyusun APBN, karena memuat arah seluruh
kebijakan pembangunan nasional dalam setahun.
3) Menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen bangsa
yang ditetapkan bersama oleh eksekutif dan legislatif.
2. Prinsip, Asas, dan Cara Penyusunan APBN
Prinsip penyusunan APBN dapat dilakukan berdasarkan aspek pendapatan
dan pengeluaran negara.
a. Prinsip Penyusunan APBN
Prinsip-prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan, antara
lain, sebagai berikut.
1) Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2) Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, serta sewa atas
penggunaan barang-barang milik negara.
3) Penutupan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan denda
yang telah dijanjikan.
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
24
Adapun prinsip-prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran
negara, antara lain, sebagai berikut.
1) Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang
diisyaratkan.
2) Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
3) Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan
memerhatikan kemampuan atau potensi nasional.
b. Asas Penyusunan APBN
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dalam APBN
berdasarkan asas kemandirian, penghematan, dan prioritas.
1) Kemandirian, artinya sumber penerimaan dalam negeri semakin
ditingkatkan.
2) Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3) Penajaman prioritas pembangunan.
c. Cara Penyusunan APBN
APBN disusun oleh pemerintah dalam bentuk rencana. Rencana tersebut
diajukan kepada DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang.
Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian ditetapkan menjadi
APBN melalui undang-undang. Apabila RAPBN tidak disetujui, pemerintah
menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai
dengan rencana, maka dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Sumber Penerimaan dan Pengeluaran APBN
Perhatikan Tabel 2.1 dengan saksama! Perhatikan kolom paling kiri dalam
tabel tersebut! Apa yang dapat kamu simpulkan? Jika kita lihat pada tabel APBN/
RAPBN di sisi kiri menunjukkan rincian penerimaan (pendapatan) dan sisi kanan
rincian pengeluaran (belanja) negara. Sumber perekonomian negara terdiri atas
penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
a. Sumber Penerimaan
Penerimaan (pendapatan) negara adalah semua penerimaan dalam negeri
dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja
negara. Sumber penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri dan
penerimaan pribumi.
1) Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara
dalam bentuk migas dan di luar migas.
APBN dan APBD
25
a) Penerimaan Migas
Penerimaan minyak dan gas alam (migas) adalah penerimaan yang
berasal dari penjualan minyak dan gas alam.
b) Penerimaan Nonmigas
Penerimaan nonmigas adalah penerimaan yang berasal dari pajak, bea
cukai, nonpajak, dan penerimaan lain-lain.
c) Penerimaan Pajak
Penerimaan pajak terdiri atas pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai, bea materai, serta pajak bumi dan bangunan.
d) Penerimaan Bea Masuk dan Cukai
Bea masuk dipungut atas sejumlah barang yang diimpor, sedangkan
penerimaan cukai terdiri atas cukai tembakau, gula, bir, dan alkohol
sulingan.
e) Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan bukan pajak terdiri dari penerimaan luar negeri, laba
perusahaan negara, pengembalian pinjaman yang diberikan, penjualan
barang negara, sewa jasa barang negara.
2) Penerimaan Pembangunan
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari bantuan
dan atau pinjaman luar negeri. Penerimaan pembangunan terdiri atas penerimaan
dalam bentuk bantuan program dan bantuan proyek. Bantuan dari luar negeri
di antaranya bantuan pinjaman yang disalurkan melalui IGGI atau CGI.
b. Pengeluaran Negara
Pengeluaran (belanja) negara adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan. Belanja negara
terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
1) Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin terdiri atas belanja pegawai, belanja daerah, subsidi
otonomi, pembayaran bunga dan cicilan utang serta subsidi BBM.
2) Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek pembangunan, misalnya pembangunan di sektor industri,
pertanian dan kehutanan, serta sektor pendidikan.
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
26
Tabel 2.1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 20002002
(dalam miliar rupiah)
Catatan : 1) AprilDesember
2) JanuariDesember
Sumber Penerimaan
2002
2001
2000
Pendapatan dan hibah
Penerimaan dalam negeri
Penerimaan pajak
Pajak dalam negeri
Pajak perdagangan internasional
Penerimaan bukan pajak
Penerimaan sumber daya alam
Bagian laba BUMN
Penerimaan bukan pajak lainya
Hibah
Pengeluaran
Pengeluaran pemerintah pusat
Pengeluaran rutin
Pengeluaran pembangunan
Pembiayaan rupiah
Pembiayaan proyek
Pengeluaran untuk daerah
Dana perimbangan
Dana bagi hasil
Dana alokasi umum
Dana alokasi khusus
Dana otonomi khusus dan Penyeimbang
Keseimbangan primer
Surplus/defisit anggaran
Pembiayaan bersih
Pembiayaan dalam negeri
Perbangkan dalam negeri
Non perbankan dalam negeri
Pembiayaan luar negeri
Pinjaman bruto luar negeri
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
152.896
152.896
101.437
95.538
5.899
51.459
40.082
5.281
6.096
-
197.030
163.508
137.311
26.197
10.167
16.030
33.522
33.522
2.593
30.929
-
-
10.490
-44.134
44.134
25.400
-
25.400
18.734
27.330
-8.596
152.896
152.896
101.437
95.358
5.899
51.459
40.082
5.281
6.096
-
315.756
234.079
190.092
43.987
21.772
22.265
81.677
81.677
20.259
60.517
901
-
24.020
-52.529
52.529
33.500
-
33.500
19.029
35.992
-16.963
152.896
152.896
101.437
95.358
5.899
51.459
40.082
5.281
6.096
-
197.030
163.508
137.311
26.197
10.167
16.030
33.522
33.522
2.593
30.929
-
-
10.490
-44.134
44.134
25.400
-
25.400
18.734
27.330
-8.596
APBN dan APBD
27
Diskusikan Tabel 2.1 dengan teman semeja Anda, kemudian tentukan serta
laporkan kepada guru beberapa hal berikut ini!
1. Berapa jumlah defisit anggaran tahun 2000,2001, dan 2002?
2. Bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran tersebut?
3. Jelaskan apa peran minyak dan gas bumi (migas) bagi APBN!
Tabel 2.2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2002
Asumsi Umum
(dalam triliun rupiah)
1. Produk Domestik Bruto (Rp Trilyun)
2. Pertumbuhan Ekonomi (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai Tukar (Rp/US$)
5. Harga Minyak
6. Produksi Minyak
7. Tingkat bunga SBI rata rata 3 bulan (%)
A. Pendapatan Negara dan Hibah
I. Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan Pajak
2. Penerimaan buku pajak
II. Hibah
B. Belanja Negara
I. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
1. Pengeluaran Rutin
2. Pengeluaran Pembangunan
II. Dana Perimbangan
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
III. D ana Otonomi Khusus dan Penyeimbangan
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. DE2ISIT ANGGARAN (A-B)
E. PEMBIAYAAN (E.I + E.II )
I. Dalam Negeri
1. Perbankan Dalam Negeri
2. Non Perbankan Dalam Negeri
II. Luar negeri (neto)
1. Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang LN
3. Pinjaman Program dan Penundaan Cicilan Utang
Total target Privatisasi
(termasuk obligasi)
Total Target Penjualan Aset APBN
(termasuk penarikan obligasi)
Asumsi Umum
1.685,38
4,0
9,0
9.000
22,0
1.320
14,0
301,874
219,627
82,246
-
344,008
193,741
52,299
24,600
69,114
0,817
3,347
46,365
(42,365)
-
23,501
25,830
(43,967)
36,770
6,500
(2,548)
42,820
(23,272)
Tugas
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
28
Tabel 2.3
Realisasi Penerimaan Negara
1999/20002001
(dalam triliun rupiah)
Catatan1) Angka PAN (Perhitungan Anggaran Negara)
2) Realisasi April Desember
3) Perubahan
1. Jelaskan peran pajak bagi penerimaan negara!
2. Jelaskan peran BUMN bagi penerimaan negara!
Sumber Penerimaan
2001
2000
1999/2000
Penerimaan dalam negeri
Penerimaan pajak
Pajak dalam negeri
Pajak penghasilan
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
Pajak penjualan atas barang mewah
Pajak bumi & bangunan dan bea perolehan
Hak atas tanah & bangunan
Cukai
Pajak lainnya
Pajak perdagangan internasional
Bea masuk
Pajak ekspor
Penerimaan bukan pajak
Penerimaan sumber daya alam
Bagian laba BUMN
Penerimaan bukan pajak lainnya
Hibah
Jumlah
187,8
125,9
120,9
72,7
33,1
4,1
10,4
0,6
5,0
4,2
0,8
61,9
45,5
5,4
11,0
-
187,8
205,0
115,8
108,8
57,1
35,0
4,5
11,3
0,9
7,0
6,7
0,3
89,2
76,0
3,9
9,3
205,0
299,8
187,4
174,2
92,8
55,8
6,3
17,6
1,7
10,5
9,8
0,7
115,1
86,7
10,4
18,0
299,8
Latihan Soal
APBN dan APBD
29
4. Keseimbangan APBN
Kondisi keuangan negara tidak selamanya stabil. Adakalanya pengeluaran
lebih sedikit dari penghasilan, atau dapat pula sama, bahkan mungkin lebih
besar dibandingkan dengan penghasilan.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sehingga kelancaran roda
pembangunan tidak terhambat, maka keseimbangan antara pendapatan dan
pengeluaran perlu dijaga.
a. APBN dikatakan
seimbang
apabila jumlah pendapatan (penerimaan) negara
dapat menutup semua belanja negara yang direncanakan.
b. APBN dinyatakan
defisit
apabila pendapatan (penerimaan) negara lebih
kecil daripada pengeluaran negara sehingga ditutup dengan pinjaman atau
dengan cara lain.
c. APBN dikatakan
surplus
apabila pendapatan (penerimaan) negara lebih
besar daripada pengeluaran negara.
Keseimbangan APBN selain diusahakan dengan anggaran berimbang,
diusahakan pula dengan jalan penghematan pengeluaran rutin, penambahan
penerimaan negara, penambahan tabungan pemerintah, dan lain-lain.
5. Utang Negara
Pada suatu saat negara membutuhkan pengeluaran yang lebih besar dari
pendapatannya. Misalnya pada saat perang dan bencana alam. Kelebihan
pengeluaran ini ditutup dengan utang negara. Utang negara ada dua yaitu utang
dalam negeri dan utang luar negeri.
Apakah APBN harus selalu seimbang? Pertanyaan ini dalam teori la-ma
(Klasik) dijawab dengan: ya, harus, selalu! Tetapi pandangan teori Keynesian
lain. Tentu saja, defisit yang disebabkan oleh salah urus jelas harus dihindarkan.
Tetapi mungkin terjadi pengeluaran negara melebihi penerimaannya demi kesta-
bilan ekonomi nasional. Misalnya pada waktu perang, bencana alam atau untuk
mengatasi keadaan depresi dan pengangguran massal, yang penanggulangannya
memerlukan biaya besar. Dalam hal seperti itu, kepentingan umum menuntut
campur tangan negara, walaupun pengeluaran pemerintah melebihi peneri-
maannya. Dalam keadaan demikian pemerintah harus mencari pinjaman, se-
hingga timbul utang negara.
Utang dalam negeri biasanya melalui Bank Sentral dan dunia perbankan
tidak menimbulkan banyak persoalan, karena pada akhirnya yang berutang dan
berpiutang adalah bangsa Indonesia yang sama. Lain halnya dengan
utang luar
negeri,
karena pelunasannya memerlukan
valuta asing.
Sebagai contoh pada
tahun 1978 pemerintah Indonesia kali pertama menjual obligasi negara kepada
luar negeri (Jepang). Pada waktu itu hal tersebut pada waktu itu menimbulkan
kehebohan di kalangan masyarakat, tetapi di lain pihak dengan penjualan obligasi
tersebut berarti kertas berharga Indonesia ikut beredar dalam pasaran modal
internasional di masa datang.
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
30
Dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional (Pelita), setiap tahun
pemerintah Indonesia mengajukan pinjaman luar negeri melalui
Intergovern-
mental Groups of Indonesia
(IGGI) yang kemudian diubah menjadi
Consultative
Government for Indonesia
(CGI) yang berpusat di Paris, Prancis.
6. Pengawasan Anggaran
APBN menyangkut kepentingan orang banyak, sehingga memerlukan
pengawasan sasaran yang ditentukan tercapai. Adapun instansi yang melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan APBN adalah sebagai berikut.
a. Badan Pemeriksa Keuangan selaku instansi tertinggi sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 Ayat (5) UUD45.
b. Pengawasan intern pada tingkat eksekutif dijalankan oleh Direktur Jenderal.
Pengawasan keuangan negara atas nama Menteri Keuangan.
c. Dalam lingkungan departemen masing-masing, pengawasan intern
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (maupun Inspektorat Jenderal Proyek-
proyek Pembangunan), yang dibentuk berdasarkan Kep. Pres. No. 25/
1974.
d. Khusus untuk program dan proyek-proyek pembangunan, dibentuk BPKP
(Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Kepada
DPR
Pertanggungjawaban pemerintah tentang keuangan negara kepada DPR
dituangkan dalam bentuk penyusunan
Perhitungan Anggaran Negara
(PAN)
dan yang terlebih dahulu harus diperiksa oleh BPK atau serta
Neraca Kekayaan
Negara.
Hasil pemeriksaan oleh BPK diberitahukan kepada DPR. DPR (dalam
hal ini komisi APBN), meneliti pertanggungjawaban APBN dan memberikan
pendapat mengenai hasil pemeriksaan BPK tersebut selambat-lambatnya satu
bulan setelah pemerintah menyampaikan RUU tentang perhitungan anggaran
tersebut.
Pemborosan dan Kebocoran Keuangan Negara
Jauh-jauh hari sebelum dicanangkannya genta Rencana Pem-
bangunan Lima Tahun pada tahun 1968 telah dikeluarkan Instruksi
Presiden No. 3 tahun 1968 tentang penertiban Tata Usaha Keuangan
Negara. Pada bulan dan tahun yang sama, keluarlah Keputusan Presiden
No. 26 tahun 1968 tentang Pengawasan Keuangan Negara. Di antara
isinya adalah mengatur tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Penga-
wasan Keuangan Negara. Sementara itu, pada setiap departemen/
lembaga negara yang menguasai bagian anggaran sendiri, diadakan
unit pengawasan keuangan yang berada di bawah inspektur jenderal
APBN dan APBD
31
departemen, dengan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pe-
nguasaan dan pengurusan keuangan negara dalam lingkungan depar-
temen.
Di samping direktorat jenderal pengawasan keuangan negara dan
inspektur jenderal departemen/lembaga negara, instansi/pejabat yang
berhak untuk melakukan pengawasan adalah kantor bendahara negara
dan atasan bendaharawan. Dan juga ada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan inspektur jenderal pembangunan.
Jadi tidak kurang dari enam aparat pengawasan yang berhak me-
lakukan pengawasan mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan
Negara. Namun, lain peraturan, lain pelaksanaan. Apa yang menjadi
tujuan utama pemerintah, kiranya sampai saat ini belum dapat tercapai,
karena masih banyaknya penyimpangan atau penyelewengan di dalam
pelaksanaan dan pengelolaan keuangan negara.
Kebocoran anggaran negara (keuangan negara) sering terjadi dalam
pelaksanaan anggaran pembangunan maupun pelaksanaan anggaran
rutin. Ini bisa terjadi meskipun untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan
telah ada berbagai peraturan dan ketetapan serta aparat pemeriksa dan
pengawas pun telah disiapkan. Pemerintah telah menempuh berbagai
cara untuk memperbaiki keadaan demikian, namun hasilnya setali tiga
uang: pemborosan dan kebocoran keuangan negara tetap terjadi.
Sejak zaman Orde Lama dan Orde Baru sampai zaman reformasi,
kebocoran-kebocoran itu sangat sulit diatasi. Hal ini agaknya terkait
de-ngan fenomena korupsi, kolusi, d
an nepotisme di negara kita yang
sulit diberantas karena terjadi puluhan tahun dan sudah mendarah
daging. Pada masa puncak krisis ekonomi tahun 19971999 lalu,
diperkirakan ratusan triliunan rupian uang negara lenyap diselewengkan
para pejabat dan pengusaha.
Sementara itu, pada Mei 2007 terungkap lewat pengadilan bahwa
miliaran rupiah uang negara (dana nonbudgeter) milik Departemen
Kelautan dan Perikanan dibagi-bagi secara ilegal ke sejumlah partai
politik dan calon presiden pada Pemilu 2004. Ini tentunya hanya salah
satu contoh dari sekian banyak kasus korupsi dan kolusi yang merugikan
keuangan negara.
C. Sasaran Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003
Dengan melihat angka-angka APBN tahun 2002 dan tahun 2003, serta
tabel Ringkasan Perkembangan Ekonomi Makro, secara lebih rinci, masing-
masing prioritas pembangunan nasional terutama di bidang ekonomi adalah
sebagai berikut.
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
32
1. Meningkatkan Penanggulangan Kemiskinan dan Menjamin Ketahanan Pangan
Kemiskinan merupakan masalah multidimensional, yang meliputi dimensi
sosial, fisik, politik, atau kelembagaan mempunyai karakteristik tertentu. Untuk
tiap kawasan penanggulangan kemiskinan tidak semata mencakup warga
miskin, tetapi juga lingkungannya baik lingkungan sosial atau ekonomi, fisik
atau politik dan kelembagaan.
2. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia
dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan
kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memerhatikan tantangan perkembangan global.
Salah satu indikator yang menunjukkan masih rendahnya kualitas sumber
daya manusia Indonesia adalah masih tingginya angka buta huruf penduduk
dewasa. Data tahun 2000 (Indikator Kesejahteraan Rakyat) menunjukkan angka
buta huruf di Indonesia masih
11,4%,
yang artinya tiap 1000 orang yang berusia
15 tahun ke atas, 11 orang di antaranya masih buta huruf.
3. Menciptakan Stabilitas Ekonomi dan Keuangan
Beberapa langkah kebijakan pokok di bidang ekonomi yang perlu dilaksana-
kan, antara lain, memperbaiki koordinasi kebijakan fiskal, moneter dan sektor
riil dalam rangka menghasilkan paket kebijakan ekonomi yang kredibel untuk
mencapai kepercayaan para pelaku ekonomi.
Di sisi moneter, kebijakan diarahkan pada upaya mencapai sasaran uang
primer yang konsisten dengan pencapaian sasaran inflasi agar secara bertahap
perkembangan suku bunga dapat menurun dan memberikan sinyal yang kondusif
bagi percepatan pemulihan ekonomi dan fungsi intermediasi perbankan. Di sektor
riil, meningkatkan upaya dan koordinasi lembaga terkait untuk membangun
kesadaran dan komitmen akan pentingnya pengembangan dan pelaksanaan
konsep daya saing nasional pada seluruh komponen produksi dan distribusi.
4. Mempercepat Restrukturisasi Utang Perusahaan dan Privatisasi Perusahaan
Negara
Menjelang masa berakhirnya BPPN, jumlah utang perusahaan yang belum
direstrukturisasi masih cukup besar. Langkah kebijakan pokok yang perlu
dilakukan dalam rangka mempercepat restrukturisasi utang perusahaan dan
privatisasi perusahaan negara, antara lain, sebagai berikut.
a. Mempercepat penjualan aset-aset di BPPN.
b. Menuntaskan divestasi bank-bank yang ditangani BPPN.
c. Melakukan resolusi penyelesaian terhadap debitur-debitur non-kooperatif.
d. Meningkatkan kapasitas dan kinerja peradilan niaga.
e. Mempersiapkan upaya penanganan aset-aset di BPPN sehubungan akan
berakhirnya masa tugas BPPN awal 2004.
APBN dan APBD
33
f. Menetapkan peraturan perundang-undangan dalam rangka memperkuat
pelaksanaan privatisasi BUMN.
g. Melanjutkan upaya peningkatan kualitas pelayanan BUMN.
h. Melakukan sosialisasi program privatisasi dan restrukturisasi kepada
berbagai pihak atau pemegang saham.
i. Mengembangkan jaringan komunikasi melalui internet dengan membangun
BUMN
on-line.
5. Memperluas Kesempatan Kerja
Permasalahan yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah terciptanya
aturan main yang jelas untuk mengurangi ketidakpastian dalam bidang ketenaga-
kerjaan. Aturan main tersebut diharapkan dapat memberikan kepada pengusaha
dan pekerja termasuk adanya keleluasaan bagi pekerja dalam mengorganisasikan
dirinya sehingga dapat melakukan perundingan yang berkaitan dengan hak dan
kewajibannya.
6. Meningkatkan Pembangunan Daerah melalui Otonomi Daerah dan Pemberdayaan
Masyarakat
Tantangan pemantapan otonomi daerah adalah bagaimana meningkatkan
kapasitas pemerintah daerah dalam hal managerial maupun teknis dalam waktu
yang cepat dan serentak. Adapun langkah-langkah kebijakan yang akan dilaku-
kan, antara lain: (a) pemantapan pelaksanaan desentralisasi; (b) pengembangan
wilayah; (c) pembangunan perkotaan; (d) pembangunan pedesaan melalui perlu-
asan kesempatan kerja, penanggulangan kemiskinan, serta pemeliharaan sarana
dan prasarana dasar penunjang pembangunan; (e) penataan ruang yang diutama-
kan pada penyesuaian peraturan-peraturan dan produk-produk penataan ruang.
7. Mendorong Pelaksanaan Pemilu 2004 yang lebih Demokratis
Permasalahan pokok yang masih dihadapi dalam pembangunan politik
pada hakikatnya terkait dengan masih belum memadainya perangkat perundang-
undangan dan peraturan pelaksanaannya untuk mendukung penyelenggaraan
Pemilu 2004 yang lebih demokratis. Hal inilah yang seharusnya menjadi
prioritas bagi pemerintah agar didapat hasil Pemilu yang representatif.
8. Membangun dan Memelihara Sarana dan Prasarana Dasar Penunjang
Pembangunan Ekonomi
Pada tahun 2003, kebutuhan terhadap sarana dan prasarana dasar publik
meningkat pesat sejalan dengan membaiknya perekonomian. Bahkan di beberapa
daerah, sejalan dengan desentralisasi, peningkatan kebutuhan tersebut demikian
pesat. Pembangunan sarana prasarana publik perlu lebih dipercepat untuk
mengurangi kesenjangan antara permintaan dan penawaran sarana dan prasarana
dasar, terutama dalam penyediaan listrik, prasarana transportasi dan komunikasi.
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
34
D. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
1. Pengertian
APBD adalah perkiraan besarnya Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah
dalam suatu jangka waktu tertentu di masa yang akan datang, yang disusun
secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu. Unsur-unsur yang harus
ada dalam APBD, antara lain, sebagai berikut:
a. rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan;
b. periodisasi atau jangka waktu 1 (satu) tahun;
c. disusun secara sistematis: (1) anggaran pendapatan dan anggaran belanja
dan (2) anggaran belanja terdiri atas belanja rutin dan belanja pembangunan;
d. disusun dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu (1)
penyusunan prakonsep oleh eksekutif, (2) penyampaian ke DPRD, (3) pem-
bahasan di DPRD prosesnya juga melalui tahapan-tahapan, (4) penetapan
anggaran.
2. Dasar Hukum tentang Keuangan Daerah dan APBD
Keuangan daerah dan APBD diatur dan disusun dengan dasar hukum terten-
tu. Landasan mengenai hal itu, antara lain, sebagai berikut:
a. UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah (Bab VIII, Pasal 78 s.d. 86),
b. UU No. 25 /1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah,
c. PP No. 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Derah.
3. Siklus APBD
Yang dimaksud dengan siklus anggaran adalah tahapan-tahapan atau
kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan setiap tahun secara berulang dalam
proses penyusunan atau pembuatan anggaran daerah. Karena tahapan-tahapan
tersebut setiap tahun berulang terus sehingga merupakan lingkaran
(circle)
yang
tidak terputus, maka disebut siklus.
4. Penerimaan, Pengeluaran, Penatausahaan, dan Pengawasan Anggaran
a. Penerimaan Anggaran
Setiap dinas, lembaga, satuan kerja daerah lainnya yang mempunyai sumber
pendapatan selambat-lambatnya pada bulan April tahun anggaran yang ber-
sangkutan menetapkan bendaharawan dan atasan langsungnya yang diwajibkan
menagih, menerima dan melakukan penyetoran pendapatan daerah. Wewenang
menetapkan bendarawan berada di tangan Kepala Daerah.
b. Pengeluaran Anggaran
Pengeluaran anggaran belanja daerah dilakukan berdasarkan pada prinsip-
prinsip sebagai berikut:
APBN dan APBD
35
1) Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang
diisyaratkan.
2) Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program atau kegiatan serta
fungsi masing-masing dinas atau lembaga atau satuan kerja daerah lainnya.
3) Keharusan penggunaan kemampuan dan hasil produksi dalam negeri sejauh
ini dimungkinkan.
c. Penatausahaan Anggaran
Setiap dinas/instansi/unit kerja pemungut retribusi daerah melakukan
penatausahaan:
1) Surat Setoran Retribusi (STR) yang diterbitkan.
2) Benda berharga berupa karcis, materai, leges, formulir berharga dan yang
sejenis yang dibubuhkan nilai nominal dan berfungsi sama dengan kete-
tapan.
3) Blanko/benda berharga yang diterbitkan selambat-lambatnya 3 bulan sekali
dalam 3 bulan harus didukung berita acara.
4) Kartu retribusi daerah.
5) Jumlah subjek dan objek.
6) Penerimaan retribusi yang mengangsur pembayaran retribusi daerah.
d. Pengawasan Anggaran
Kepala daerah melakukan pengawasan pendapatan dan belanja daerahnya
dan kepala dinas/lembaga/satuan kerja daerah atau pemimpin proyek/atasan
langsung bendaharawan (orang/badan yang menerima/menguasai anggaran
daerah sebesar dana yang dikuasainya) wajib menyelenggarakan pembukuan
uang/barang. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Kepala daerah diwajibkan mengadakan pengawasan atas penerimaan,
penyetoran, dan pembukuan penerimaan.
2) Atasan langsung bendaharawan khusus penerima melakukan pengawasan
melekat.
3) Pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat wilayah
provinsi/kabupaten/kotamadya.
4) Hasil pemeriksaan/pengawasan dilaporkan kepada kepala daerah.
1. Bentuklah kelompok, setiap kelompok beranggotakan 57 siswa!
2. Carilah contoh APBD pemerintah kota atau kabupaten di kota atau da-
erah Anda!
3. Diskusikan APBD tersebut dalam kelompok Anda masing-masing!
4. Kumpulkan kesimpulan diskusi berikut contoh APBD kepada guru!
Tugas
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
36
Uraian
Realisasi
Anggaran
4
3
2
1
Pendapatan
Pendapatan asli daerah
Pendapatan pajak daerah
Pendapatan retribusi daerah
Pendapatan bagian laba badan usaha
milik daerah dan investasi lainnya
Pendapatan dari lain-lain pad
Dana perimbangan
Pendapatan bagian daerah dari pajak
Pendapatan bagian daerah dari
sumber daya alam
Pendapatan dana alokasi umum
Pendapatan bagi hasil dan bantuan
keuangan dari provinsi
Lain-lain pendapatan yang sah
Lain-lain pendapatan
Jumlah pendapatan
Belanja
Belanja administrasi umum
Belanja pegawai
Belanja barang dan jasa
Belanja pemeliharaan
Belanja perjalanan dinas
I
1
1.1
1.2
1.3
1.4
2
2.1
2.2
2.3
2.7
4
4.3
II
1
1.1
1.2
1.3
1.4
37.314.968.000
7.298,850.000
20.284.669.000
3.802.784.000
5.928.665.000
338.719.177.000
12.571.371.000
340.500.000
306.460.000.000
19.347.306.000
16.963.000.000
16.963.000.000
392.997.145.000
293.130.429.000
267.179.570.000
19.969.767,000
4.751.532.000
1.229,560.000
42.848.549.694
8.072.127.413
23.408.347.107
4.102.720.187
7.265.354.987
352.180.713.262
20.502.320.752
477.250.807
306.460.000.000
24.741,141.703
16.963.000.000
16.963.000.000
411.992.262.956
288.037.688.499
263.842.512.819
18.660.654.268
4.384.366.812
1.150.154.600
CONTOH APBD
Berikut ini disajikan contoh Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah beserta realisasinya Tahun Anggaran
2005.
APBN dan APBD
37
Uraian
Realisasi
Anggaran
4
3
2
1
58.237.533.140
13.100.901.339
20.950.268.577
21.920.611.320
2.265.751.904
18.232.176.776
111.353.860
18.120.822.916
38.879.278.139
119.381.000
8.457.833.849
8.757.375.890
18.064.233.800
3.480.453.600
80.693.000
819.886.343
182.508.993
490.910.000
34.467.350
112.000.000
404.287.255.897
7.705.007.059
21.284.642.045
13.809.024.500
35.093.666.545
3.345.000.000
12.474.500.000
15.819.500.000
19.274.166.545
57.678.440.000
12.146.193.000
20.835.933.000
22.125.837.000
2.570.477.000
17.565.559.000
117.500.000
17.448.059.000
42.117.292.000
219.381.000
8.750.162.000
8.873.727.000
20.165.783.000
4.108.239.000
637.809.000
1.500.717.000
862.000.000
490.910.000
35.807.000
112.000.000
412.630.246.000
(19.633.101.000)
21.284.642.000
14.167.959.000
35.452.601.000
3.345.000.000
12.474.500.000
15.819.500.000
19.633.101.000
Belanja operasi dan pemeliha-
raan
Belanja pegawai
Belanja barang dan jasa
Belanja pemeliharaan
Belanja perjalanan dinas
Belanja bantuan
Belanja bantuan sosial
Belanja bantuan keuangan lainnya
Belanja moda
l
Belanja modal untuk tanah
Belanja modal untuk peralatan dan
mesin
Belanja modal untuk gedung dan
bangunan
Belanja modal untuk jaringan
Belanja modal fisik lainnya
Belanja tidak tersangka
Belanja bagi hasil pendapatan
Bagi hasil bukan pajak
Bagi hasil pajak ke desa
Bagi hasil retribusi ke desa
Bagi hasil pendapatan lainnya ke
desa
Jumlah belanja
Surplus/(Defisit)
Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan
Penggunaan silpa
Penerimaan pengembalian pinjaman
Jumlah penerimaan pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran penyertaan modal
pemerintah
Pemberian pinjaman jangka panjang
kepada bumd dll
Jumlah pengeluaran pembiayaan
Jumlah pembiayaan
2
2.1
2.2
2.3
2.4
2.8
01
04
3
3
3.1
3.2
3.3
3.4
3.5
4.1
5
5.2
5.3
5.4
5.5
III
1
1.0
1.2
2
2.1
2.2
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
38
I. Pendapatan Daerah
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu unsur pendukung yang
sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka titik
berat otonomi di kabupaten.
Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2002 adalah sebagai berikut.
Pendapatan Daerah sebesar Rp280.618.286.000,00 berasal dari:
1. Pendapatan Asli Daerah
Terdiri atas:
a. Pajak Daerah
Rp 17.753.315.000,00
b. Retribusi Daerah
Rp 3.
224.000.000,00
c. Bagian Laba BUMD
Rp 10.802.415.000,00
d. Lain-Lain PAD
Rp 1.220.000.000,00
2. Dana Perimbangan
Rp
250.241.309.000,00
Terdiri atas
a. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp
238.900.000.000.00
b. Dana Penyeimbang DAU
Rp 3.
700.000.000,00
c. Bagi Hasil Pajak
Rp 7.406.367.000,00
Yang terdiri atas:
1) PBB
Rp 5.000.000.000,00
2) PBHTB
Rp 800.000.000,00
3) PPh Pasal 21
Rp 1.606.367.000,00
d. Bagi Hasil Bukan Pajak
Rp
234.942.000,00
Yaitu dari
1) IHH
Rp 1.247.000,00
2) PSIH
Rp 233.695.000,00
3. Penerimaan Lain-Lain yang Sah Rp 12.
623.662.000,00
a. Penerimaan dari provinsi terdiri atas
1) Bagian Dana PAD Provinsi Rp 4.
700.000.000,00
2) POA
Rp 4.423.662.000,00
3) Instruksi Gubernur
Rp 1.000.000.000,00
b. PBB-KB
Rp 2.
500.000.000,00
Jumlah Pendapatan
Rp280.618.286.000,00
II. Belanja Daerah
Garis besar rencana belanja daerah tahun 2002, baik belanja rutin maupun
bpelanja pembangunan, adalah sebagai berikut.
A. Belanja Rutin
Belanja rutin telah direncanakan sebesar Rp233.443.927.000,00 di-
pergunakan untuk keperluan-keperluan sebagai berikut.
APBN dan APBD
39
Rangkuman
1. Belanja Pegawai dan tunjangan lainnya Rp 206.943.831.000,00
a. Belanja Gaji
Rp 201.546.874.000,00
b. Belanja Nongaji
Rp 5.396.957.000,00
2. Belanja Nonpegawai
Rp 26.500.096.000,00
a. Belanja Barang
Rp 13.760.283.000,00
b. Belanja Pemeliharan
Rp 2.721.247.000,00
c. Belanja Perjalanan Dinas
Rp 1.
341.026.000,00
d. Belanja Lain-Lain
Rp 8.677.540.000,00
(Termasuk pengeluaran tak terduga Rp1.050.812.000,00 )
B. Belanja Pembangunan
Belanja pembangunan sebesar Rp. 47.174.359.000,00 dipergunakan untuk:
1. Pelaksanaan Proyek 1isik
Rp 34.
705.579.000,00
2. Pelaksanaan Proyek Nonfisik
Rp 12.
468.780.000,00
Belanja Pembangunan sebesar Rp47.174.359.000,00, sumber dananya dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 8.463.957.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
Rp 14.
745.431.000,00
3. Dana Penyeimbang DAU
Rp 3.
700.000.000,00
4. Dana POA
Rp 4.
423.662.000,00
5. Dana Instruksi Gubemur
Rp 1.
000.000.000,00
6. Dana Lain-Lain
Rp 14.
841.309.000,00
•
Keuangan negara adalah segala sumber pendapatan dan belanja negara.
Keuangan negara terdiri atas unsur-unsur sumber pendapatan negara
dan pengeluaran atau pembelanjaan negara. Sumber pendapatan negara
terdiri atas pajak, penerimaan bukan pajak, pinjaman atau utang, pen-
ciptaan uang, dan bantuan luar negeri. Adapun pembelanjaan negara
terdiri atas pembelanjaan rutin dan pembelanjaan pembangunan.
•
APBN adalah suatu daftar atau penjelasan yang terperinci mengenai
penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu (satu
tahun). APBN merupakan pedoman penerimaan dan pengeluaran ne-
gara dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja da-
lam rangka meningkatkan perekonomian.
•
Prinsip penyusunan APBN didasarkan pada aspek pendapatan dan
aspek pengeluaran. Penyusunan APBN dalam aspek pengeluaran dida-
sarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efisien, sesuai dengan kebu-
tuhan teknis, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program
atau kegiatan, serta semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
40
dalam negeri dengan memerhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Penyusunan APBN didasarkan atas asas kemandirian, penghematan
atau peningkatan efisiensi dan produktivitas, serta penajaman prioritas
pembangunan.
•
Pertanggungjawaban pemerintah tentang keuangan negara kepada
DPR dituangkan dalam bentuk penyusunan perhitungan anggaran nega-
ra (PAN) dan yang harus diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR. DPR kemudian
meneliti pertanggungjawaban APBN dan memberikan pendapat se-
lambat-lambatnya satu bulan setelah pemerintah menyampaikan RUU
tentang perhitungan anggaran tersebut.
•
APBD adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja dae-
rah dalam jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang, yang di-
susun secara sistematis dengan prosedur tertentu. Unsur dalam APBD
meliputi besarnya biaya belanja dan pendapatan, periodisasi, disusun
sistematis, dan menganut prosedur penyusunan tertentu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi
tanda
silang pada huruf a, b, c, d atau e pada lembar jawab
yang tersedia!
1. Keuangan negara meliputi ....
a
. penghasilan dan pengeluaran negara d. hak dan kewajiban negara
b. keuntungan dan kerugian negara e. modal dan beban negara
c. piutang dan utang negara
Tugas
1. Buatlah daftar pendapatan daerah dan belanja daerah Kebupaten Sragen
di muka (halaman 38 dan 39) ke dalam bentuk tabel berikut realisasinya!
2. Buatlah realisasinya berdasarkan pengandaian Anda sehingga anggaran
mengalami surplus masing-masing (baik pendapatan maupun belanja)
tidak lebih dari 10%!
3. Kumpulkan hasil pekerjaan Anda kepada guru sebagai bahan penilaian!
Tes #ormatif
APBN dan APBD
41
2. Berikut ini sumber-sumber pendapatan negara,
kecuali
....
a. pajak
d. bantuan luar negeri
b. penerimaan bukan pajak e. utang negara dijadwal ulang
c. pinjaman atau utang
3. Pembelanjaan negara terdiri atas dua kelompok, yakni ....
a. pembelanjaan barang dan pembelanjaan jasa
b. pembelanjaan tunai dan pembelanjaan kredit
c. pembelanjaan rutin dan pembelanjaan pembangunan
d. pembelanjaan langsung dan pembelanjaan tidak langsung
e. pembelanjaan tahunan dan pembelanjaan bulanan
4. Suatu daftar atau penjelasan yang terperinci mengenai penerimaan dan
pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun)
disebut ....
a. anggaran penerimaan dan biaya negara
b. anggaran pendapatan dan pengeluaran negara
c. anggaran penghasilan dan belanja negara
d. anggaran pendapatan dan belanja negara
e. anggaran penerimaan dan pembiayaan negara
5. Pembahasan dan penetapan APBN dilakukan oleh ....
a. presiden dan menteri keuangan
b. pemerintah dan bank sentral
c. presiden dan DPR
d. menteri keuangan dan bank sentral
e. pemerintah dan lembaga donor
6. Salah satu asas penyusunan APBN adalah
kemandirian
, yang berarti ....
a. sumber penerimaan dari bantuan asing ditambah
b. pengeluaran dan utang luar negeri diusahakan berkurang
c. sumber penerimaan dari bantuan asing dikurangi
d. pengeluaran dalam negeri makin ditingkatkan
e. sumber penerimaan dalam negeri kian ditingkatkan
7. Semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang
digunakan untuk membiayai belanja negara disebut ....
a. sumber pengeluaran d. sumber pembangunan
b. sumber penerimaan e. sumber pembiayaan
c. sumber pembelanjaan
8. APBN dikatakan
seimbang
jika ....
a. jumlah pendapatan negara dapat menutup semua belanja negara
yang direncanakan
b. jumlah pendapatan negara lebih kecil daripada pengeluaran negara
sehingga harus ditutup dengan pinjaman
c. jumlah penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara
Ekonomi SMA/MA Kelas XI
42
d. jumlah pendapatan negara sama dengan jumlah belanja negara
yang direncanakan
e. jumlah penghasilan negara sama dengan jumlah pengeluaran untuk
pembangunan
9. APBN dikatakan
defisit
jika ....
a. jumlah pendapatan negara dapat menutup semua belanja negara
yang direncanakan
b. jumlah pendapatan negara lebih kecil daripada pengeluaran negara
sehingga harus ditutup dengan pinjaman
c. jumlah penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara
d. jumlah pendapatan negara sama dengan jumlah belanja negara
yang direncanakan
e. jumlah penghasilan negara sama dengan jumlah pengeluaran untuk
pembangunan
10. Berikut adalah pihak-pihak yang melakukan pengawasan terhadap pe-
laksanaan APBN,
kecuali
....
a. Badan Pemeriksa Keuangan
b. direktur jenderal pengawasan keuangan negara
c. inspektorat jenderal proyek pembangunan
d. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
e. jaksa agung dan kepolisian negara
B. Jawablah dengan tepat!
1. Apakah yang dibahas dalam keuangan negara?
2
. Sebutkan tiga jenis kewajiban pemerintah terhadap penyelenggaraan
negara!
3. Mengapa dikatakan bahwa APBN mengatur keuangan negara?
4. Apa saja yang menjadi sumber dan pembelanjaan rutin dalam keuangan
negara?
5. Apa yang disebut APBD?
6. Sebutkan prinsip dan asas penyusunan APBN!
7. Bagaimana prosedur pertanggungjawaban APBN pemerintah kepada
DPR?
8. Apa yang harus dilakukan pemerintah dan DPR untuk menghindarkan
kebocoran dan pemborosan anggaran?
9. Susunlah anggaran penerimaan dan pengeluaran Anda (pribadi) untuk
jangka waktu satu bulan!
10. Susunlah anggaran penerimaan dan pengeluaran OSIS sekolah Anda
untuk jangka waktu satu tahun!